Tugas Tim Kordik
TUGAS, TANGGUNG JAWAB, WEWENANG DAN HAK
TIM KOORDINASI PENDIDIKAN
- Tugas Dan Tanggung Jawab
- Mendukung administrasi proses pembelajaran klinik di RSUD Loekmono Hadi Kudus
- Menyusun perencanaan kegiatan dan anggaran belanja tahunan pembelajaran klinik sesuai kebutuhan
- Menyusun perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan mahasiswa
- Membentuk sistem informasi terpadu antara Rumah Sakit Pendidikan dan Fakultas Kedokteran untuk menunjang penyelenggaran fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian bidang kedokteran
- Melakukan koordinasi dalam rangka fasilitasi kepada seluruh mahasiswa yang melaksanakan pembelajaran klinik, atau pembimbing (supervisor klinik) yang melakukan bimbingan dan supervisi proses pembelajaran klinik mahasiswa di Rumah Sakit Pendidikan
- Melakukan supervisi dan koordinasi penilaian kinerja
- Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaan proses pembelajaran klinik
- Melaporkan hasil kerja secara berkala kepada Direktur RSUD Loekmono hadi Kudus
- Wewenang
-
- Komite Koordinasi Pendidikan berwewenang melaksanakan tugas-tugas sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 93 tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan
- Mengatur, melaksanakan dan mengawasi peraturan, pedoman dan kebijakan yang telah ditentukan
- Mengusulkan mengenai reward dan punishment bagi semua semua pihak yang terlibat dalam proses pendidikan, sesuai peraturan yang berlaku
- Hak
- Mengkoordinasikan perencanaan rotasi klinik di semua Rumah
- Memonitor dan melakukan evaluasi kegiatan pendidikan di semua Rumah Sakit yang menjadi tanggung jawabnya.
- Mendapat honor, uang transport, uang kehadiran setiap rapat komite koordinasi pendidikan